- Focus and Scope
- Section Policies
- Peer Review Process
- Publication Frequency
- Archiving
- Publication Ethics
Focus and Scope
Jurnal Mikologi Indonesia (JMI) merupakan open access jurnal yang diterbitkan secara online. Jurnal ini mempublikasikan review, artikel penelitian, paper metodologi, kajian taksonomi seperti monograf, dan ceklist yang relevan dengan mikologi.
Section Policies
Artikel
![]() |
![]() |
![]() |
Peer Review Process
JMI hanya menerima naskah asli dan belum pernah dimuat dalam jurnal lain, atau sedang dikirim ke jurnal lain pada waktu yang bersamaan. Bila naskah sudah pernah dipresentasikan dalam simposium atau seminar tertentu, maka hal tersebut akan dituliskan pada keterangan. Penulis utama harus memastikan bahwa seluruh penulis pembantu telah membaca dan menyetujui naskah yang dikirim. Semua artikel yang dikirimkan akan dilakukan peer review dan diharapkan memenuhi standard mutu akademik yang baik. Jika disetujui oleh editor, artikel akan dilanjutkan dengan review oleh tim reviewer, yang mana identitasnya akan tidak akan diketahui oleh penulis (blind review).
Publication Frequency
Jurnal Mikologi Indonesia diterbitkan secara online 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Archiving
OJS sistem LOCKSS berfungsi sebagai sistem pengarsipan terdistribusi antar-perpustakaan yang menggunakan sistem ini dengan tujuan membuat arsip permanen (untuk preservasi dan restorasi). Lanjut...
Publication Ethics
Jurnal Mikologi Indonesia (JMI) (e-ISSN: 2579-8766) adalah jurnal yang diterbitkan oleh Perhimpunan Mikologi Indonesia. Dokumen ini menjelaskan kode etik atau perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sebuah artikel di Jurnal Mikologi Indonesia (JMI), termasuk Penulis, Ketua Redaksi, Dewan Redaksi, Mitra bestari dan Penerbit.
Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel ilmiah di jurnal JMI merupakan bagian penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang saling berhubungan dan diakui secara ilmiah. Publikasi ilmiah merefleksikan secara langsung kualitas karya penulis (peneliti) dan lembaga yang mendukung proses penelitian mereka. Artikel-artikel yang lolos untuk dipublikasikan merupakan perwujudan hasil dari pembuktian ilmiah melalui penerapan metode ilmiah. Oleh karena itu, standar perilaku etika di dalam proses publikai hasil penelitian ilmiah perlu untuk ada, menjadi panduan, dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan, yaitu: Penulis, Redaksi jurnal, Mitra bestari, Penerbit dan masyarakat.
Perhimpunan Mikologi Indonesia merupakan penerbit dari jurnal JMI yang melaksanakan semua proses dan tahapan penerbitan berdasarkan etika penerbitan. Pengurus JMI berkomitmen untuk bahwa iklan, cetak ulang atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan Redaksi.
TUGAS DEWAN REDAKSI
- Keputusan Publikasi: Redaksi JMI bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang dikirim ke redaksi yang layak untuk diterbitkan. Proses skrining dan validasi awal ini penting sebagai bagian dari control kualitas bagi peneliti dan pembaca . Para redaksi dipandu oleh kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh dewan redaksi jurnal serta mengikuti ketentuan hukum/peraturanyang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para redaksi dapat berunding dengan redaksi lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
- Keluhan dan Banding: Redaksi JMI akan memiliki prosedur yang jelas untuk menangani pengaduan terhadap jurnal, Staf Redaksi, Dewan Redaksi, atau Penerbit. Keluhan akan diklarifikasikan kepada otoritas terkait sehubungan dengan kasus keluhan. Ruang lingkup pengaduan meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan proses bisnis jurnal, yaitu proses editorial, manipulasi kutipan, dewan redaksi/mitra bestari yang tidak adil, manipulasi peer-review, dll. Kasus pengaduan akan diproses sesuai dengan pedoman COPE.
- Aspek Keadilan: Redaksi setiap saat harus mengevaluasi naskah yang berisi nilai intelektual penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.
- Kerahasiaan: Redaksi dan setiap staf redaksi dilarang mengungkapkan informasi apapun tentang naskah terkirim kepada orang lain selain penulis, mitra bestari, calon mitra bestari, dewan redaksi lainnya yang sesuai, dan penerbit yang sesuai.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Bahan yang tidak dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian oleh redaksi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
TUGAS MITRA BESTARI
- Kontribusi untuk Keputusan Penyuntingan: Mitra bestari membantu redaksi dalam membuat keputusan penyuntingan naskah dan dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah melalui redaksi.
- Kecepatan: Setiap mitra bestari yang dipilih namun merasa tidak memenuhi syarat/minat untuk menelaah naskah atau tidak mempunyai cukup waktu untuk menelaah harus segera memberitahu redaksi dan undur diri dari proses penelaahan.
- Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah dilarang disebarkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali diizinkan oleh redaksi.
- Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi dari penulis tidak pantas untuk disampaikan. Mitra bestari harus menyatakan pandangan mereka secara gamblang didukung dengan argumen yang jelas.
- Pengakuan Sumber: Mitra bestari harus dapat mengidentifikasi karya tulis yang telah terbit dan relevan dengan naskah yang dikirimkan kepada Redaksi namun belum dikutip oleh penulis. Pernyataan bahwa observasi, derivasi, atau argumen yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari juga harus menyatakan kepada redaksi jika ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang dipertimbangkan dengan setiap artikel lain yang akan diterbitkan.
- Pengungkapan dan Benturan Kepentingan: Informasi atau ide yang diperoleh dalam proses telaah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari dapat menolak naskah untuk ditelaah yang memiliki konflik kepentingan akibat kompetisi, kolaborasi, atau hubungan dan koneksi lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan naskah.
TUGAS PENULIS
- Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat dari pekerjaan penelitian yang dilakukan serta membuat pembahasan diskusi secara objektif dari hasil penelitiannya. Data yang mendasari harus disertakan secara akurat dalam naskah. Sebuah naskah harus mengandung secara rinci dan pustaka yang cukup supaya orang lain dapat melakukan penelitian yang sejalan dengan penelitian tersebut. Laporan penipuan atau pemberian informasi tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Akses Data dan Retensi (Penyimpanan untuk Arsip): Penulis diminta untuk memberikan data mentah yang terkait dengan naskah untuk kepentingan penyuntingan, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Pernyataan Data dan Pangkalan Data), jika memungkinkan, dan harus menyimpan data tersebut setelah publikasi.
- Orisinalitas dan Plagiarisme: Para penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya tulis asli (orisinal), dan jika penulis telah menyitir penelitian dan/atau kalimat dari penulis lain, maka pengutipannya harus tepat.
- Publikasi Ganda, Mubazir dan Serentak: Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menjabarkan esensi penelitian yang sama pada dua jurnal yang berbeda. Pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu di nyatakan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah berpengaruh dalam menentukan dari pekerjaan yang dilaporkannya.
- Daftar Penulis Naskah: Penulis harus dibatasi, yaitu yang telah membuat kontribusi yang signifikan terhadap konsep, rancangan, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah membuat kontribusi yang signifikan harus terdaftar sebagai penulis pembantu. Orang atau pihak lain yang telah berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua penulis yang tercantum dalam manuskrip sudah sesuai urutannya, dan semua penulis telah melihat dan menyetujui versi akhir dari salinan dalam bentuk ‘cetak’serta telah sepakat untuk pengajuan untuk publikasi.
- Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan: Jika pekerjaan penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa melekat dalam penggunaannya, penulis harus dengan jelas mengidentifikasi ini dalam naskah.
- Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan baik substantif atau keuangan yang mungkin ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.
- Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan signifikan dalam karya yang diterbitkannya, adalah kewajiban penulis untuk segera memberitahukan redaksi jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan redaksi untuk menarik kembali atau memperbaiki naskahnya.
TUDUHAN KESALAHAN PENELITIAN
Kesalahan penelitian berarti pemalsuan, manipulasi kutipan, atau plagiarisme dalam memproduksi, melakukan, atau meninjau penelitian dan menulis artikel oleh penulis, atau dalam melaporkan hasil penelitian. Ketika penulis ditemukan terlibat dalam pelanggaran penelitian atau penyimpangan serius lainnya yang melibatkan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah, redaksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan keakuratan dan integritas catatan ilmiah.
JMI menyediakan forum Komentar dan Kritik untuk mengekspresikan sudut pandang yang berbeda, komentar, klarifikasi, koreksi kesalahpahaman, dan pelaporan kesalahan penelitian mengenai topik dalam makalah yang diterbitkan. Pembaca jurnal diperbolehkan untuk menyumbangkan ide-ide mereka ke forum ini.
Dalam kasus dugaan pelanggaran, Dewan Redaksi akan menggunakan praktik terbaik COPE untuk membantu mereka menyelesaikan keluhan dan menangani pelanggaran secara adil. Ini akan mencakup penyelidikan atas tuduhan oleh Redaksi. Naskah yang dikirimkan yang ditemukan mengandung kesalahan tersebut akan ditolak. Dalam kasus di mana makalah yang diterbitkan ditemukan mengandung kesalahan tersebut, pencabutan dapat diterbitkan dan akan ditautkan ke artikel asli.
PENARIKAN ARTIKEL
Kebijakan Umum Penarikan Artikel
Merupakan prinsip umum komunikasi ilmiah bahwa redaksi jurnal bertanggung jawab sepenuhnya dan independen untuk memutuskan artikel mana yang dikirimkan ke jurnal yang akan diterbitkan. Dalam membuat keputusan ini, ketua redaksi dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Artikel yang telah diterbitkan akan tetap ada, tepat, dan tidak berubah sejauh mungkin. Namun, kadang-kadang situasi dapat muncul di mana sebuah artikel diterbitkan yang kemudian harus ditarik kembali atau bahkan dihapus. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan ringan dan hanya dapat terjadi dalam keadaan luar biasa. Selain itu, Penulis (dan/atau institusinya) akan dihukum dari segala jenis penarikan artikel dalam bentuk larangan pengiriman artikel (sementara hingga larangan permanen)
Kebijakan ini telah dirancang untuk mengatasi masalah ini dan untuk mempertimbangkan praktik terbaik saat ini di komunitas ilmiah dan perpustakaan. Ketika standar berkembang dan berubah, kami akan meninjau kembali masalah ini dan menyambut masukan dari komunitas ilmiah dan perpustakaan. Kami percaya masalah ini membutuhkan standar internasional. Semua Kebijakan Penarikan Artikel di JMI (termasuk Kebijakan Penarikan Naskah, Artikel dalam Pers, Penarikan Artikel, Penghapusan Artikel, dan Kebijakan Penggantian Artikel) diadopsi dari Kebijakan Penarikan Artikel Elsevier.
Penarikan Artikel oleh Penulis
Penulis tidak diperbolehkan untuk menarik kembali artikel yang telah dikirim ke JMI karena penarikan artikel tersebut membuang-buang sumber daya, waktu, dan tenaga yang dilakukan oleh redaksi dan Peer-reviewer dalam memproses artikel tersebut. Jika penulis tetap meminta penarikan artikel, penulis akan dikenakan sanksi berupa larangan penyerahan naskah selama (maksimal) 8 nomor (4 volume atau 4 tahun) untuk penarikan naskah dalam proses review/penelaahan. Namun, sangat tidak etis untuk menarik naskah yang telah dikirim dari jurnal karena jurnal lain telah menerimanya.
Penarikan artikel setelah naskah diterima untuk publikasi sangat tidak etis. Penulis akan diberikan sanksi berupa larangan penyerahan naskah sebanyak (maksimal) 20 nomor (10 Jilid atau 10 tahun). Penarikan naskah dalam kebijakan ini termasuk pengajuan revisi artikel yang melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Redaksi dan tidak segera memberitahukan kepada Redaksi dan/atau merevisi naskah. Jika penulis tidak merevisi naskah sampai batas waktu tanpa konfirmasi apapun, Penulis dapat dilarang untuk (maksimal) 12 nomor (6 volume atau 6 tahun).
Penulis yang melakukan penarikan lebih dari satu manuskrip dapat diblokir secara permanen. Pelarangan ini juga dapat diterapkan pada institusi penulis. Dewan Editorial JMI dapat mengumumkan secara terbuka melalui halaman JMI dan/atau memberikan informasi kepada editor jurnal lain atau penerbit lain ketika Dewan Editorial JMI melakukan proses pelarangan dalam kasus ini.